Linda Pujiastuti dan Kasranto Pikir-pikir Usai Divonis 17 Tahun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti dan Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara di kasus Teddy Minahasa. Keduanya saat ini masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Linda dan Kasranto, Adrieal Viari Purba, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Berbeda dengan terdakwa lainnya, yaitu Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang secara tegas akan mengajukan banding setelah divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun.
“Dody sepertinya tidak puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun yang lain masih mikir-mikir,” kata dia.
1. Punya waktu seminggu untuk pertimbangkan banding

Adriel mengatakan, kliennya masih memiliki waktu selama satu minggu untuk mempertimbangkan banding atas hukuman 17 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Barat.
“Ini saya akan ke Polres Jakarta Barat untuk menyatakan sikap seminggu ini akan sesuai UU kami ajukan banding atau tidak, tapi Dody sudah pasti,” ucap dia.
2. Bersyukur hukuman lebih rendah dari Teddy Minahasa

Kendati demikian, pihaknya tetap bersyukur atas vonis yang dijatuhkan karena masih lebih ringan dari terdakwa lainnya, yakni Teddy Minahasa.
Meski begitu, keduanya tetap akan memperjuangkan haknya sebagai terdakwa.
“Kami satu sisi bangga, senang, bersyukur, tapi kami akan tetap perjuangkan sampai putusan,” katanya.
3. Linda dan Kasranto divonis 17 tahun

Diketahui, Linda dan Kasranto sama-sama divonis pidana hukuman penjara selama 17 tahun dalam kasus penjualan narkoba Teddy Minahasa.
Hakim menilai keduanya telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.