Jakarta, IDN Times - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Bupati Kutai Kertanegara (Kutai) nonaktif Rita Widyasari ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Jaksa KPK telah menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, dalam vonis yang dibacakan Jumat malam (6/7), Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terkait hal ini, apa tanggapan KPK?