Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjelaskan peran mantan pramugari Siwi Widi Purwanti terkait kasus suap mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan. Hakim mengungkapkan bahwa Siwi Widi dalam kasus ini mendapat uang dan fasilitas jalan-jalan untuk ke luar.
Awalnya hakim menyatakan, Wawan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang tersebut ditempatkan di rekening bank atas nama M Farsha Kautsar yang merupakan anak Wawan. Dia disinyalir kerap membeli barang mewah seperti mobil dan jam tangan.
"Menimbang pembelian tiket hotel yang dilakukan M Farsha Kautsar sebesar Rp947 juta, hal ini sesuai keterangan M Farsha, Bimo Winanto, dan Siwi Widi sebagai pembelian tiket dan akomodasi dalam rangka perjalanan libur jalan-jalan ke luar negeri, baik yang dilakukan M Farsha sendiri, baik bersama-sama Bimo dan Siwi Widi," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/6/2022).