Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat ditemui usai acara di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengingatkan, potensi risiko penerapan electronic voting atau e-voting dalam pemilu. Menurut dia, digitalisasi pemungutan suara memang menawarkan efisiensi, tetapi juga dapat mengubah pola kecurangan yang sebelumnya bersifat lokal menjadi berskala nasional.
Bima mengatakan, dalam sistem pemilu konvensional, dugaan kecurangan umumnya terjadi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sehingga dampaknya cenderung terbatas. Sementara, jika sistem pemungutan suara digital diterapkan secara terpusat dan terhubung secara nasional, satu celah keamanan berpotensi memengaruhi proses pemilu dalam skala yang jauh lebih luas.
"Kalau kita menuju digitalisasi secara nasional dan online, lebih mengerikan. Lebih mengerikan. Fraud-nya itu bukan lokal tapi nasional. Jadi hati-hati," ujar Bima dalam acara diskusi yang digelar Perludem bertajuk Konferensi Demokrasi Digital: Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Bima menjelaskan, pemilu konvensional memiliki sejumlah mekanisme pengawasan yang membuat dugaan pelanggaran relatif dapat ditelusuri. Misalnya, melalui saksi, pengawasan di TPS, CCTV, hingga proses hukum berdasarkan bukti dan kesaksian. Namun, karakteristik tersebut dapat berubah ketika pemungutan suara menggunakan sistem digital yang tersentralisasi.
"Sedangkan kalau digital voting itu yaitu tadi, centralized, invisible, kita gak tahu ini tangan siapa yang bermain," katanya.
Menurut Bima, persoalan tersebut menjadi tantangan serius karena kelemahan pada sistem digital berpotensi memberikan dampak yang lebih luas dibandingkan pelanggaran yang terjadi di satu TPS.
Selain itu, Indonesia juga harus menghadapi berbagai ancaman keamanan siber. Bima menyebut sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari cyber attack, malware, kegagalan autentikasi, ancaman dari orang dalam (insider threat), kebocoran data (data breach), hingga intervensi pihak asing (foreign interference).
"Jadi yang diidentifikasi ini nanti bukan hanya individu-individu yang iseng, anak-anak jenius ya yang bisa masuk mengacaukan ini, tetapi juga organized. Organized ini bisa lokal maupun internasional, state level cyber threats," ujar dia.
Bima menilai, penerapan e-voting tidak boleh hanya dilihat dari sisi kecepatan dan efisiensi. Sebab, digitalisasi pemilu tidak secara otomatis membuat proses demokrasi menjadi lebih baik.
"Digital election dan digital voting itu beda. Digitalisasi nggak otomatis berarti demokratisasi," ujar dia.
Menurut dia, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu terlebih dahulu menentukan persoalan yang ingin diselesaikan melalui digitalisasi. Apakah tujuannya mengurangi biaya, mempercepat penghitungan suara, mengurangi human error atau memperluas akses pemilih.
Bima menilai persoalan akses belum tentu menjadi alasan utama bagi Indonesia untuk menerapkan e-voting. Sebab, tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 sudah mencapai lebih dari 80 persen.
"Di kita kok saya gak merasa bahwa akses ini persoalan serius. Voter turnout kita di atas 80 persen," kata dia.
Dia justru mengingatkan digitalisasi berpotensi menciptakan kesenjangan baru jika tidak dibarengi kesiapan infrastruktur. Pemilih yang selama ini dapat memberikan suara secara langsung bisa saja kehilangan akses ketika sistem digital diterapkan di wilayah dengan konektivitas internet yang terbatas.
"Jangan sampai kemudian digitalisasi ini malah memperkecil ruang akses tadi yang tadinya secara fisik bisa mengakses, ketika digitalisasi karena gak ada koneksi internet dia gak bisa," ujar Bima.
Bima mengatakan, ada tiga aspek utama yang harus menjadi ukuran sebelum digitalisasi pemilu diterapkan. Pertama, apakah sistem tersebut benar-benar lebih cepat dan murah.
Kedua, aspek integritas, yakni memastikan sistem aman, akurat, dapat diaudit, dan bisa diverifikasi. Ketiga, aspek demokrasi, yaitu apakah digitalisasi dapat membuat pemilu lebih inklusif, transparan, dan dipercaya masyarakat. Dia mengatakan, persoalan kepercayaan atau trust tidak kalah penting dibandingkan kesiapan teknologi.
"Electoral integrity itu berbeda dengan technological accuracy. Ada isu teknologi, ada isu integritas. Yang kita butuhkan semuanya bersanding bersama-sama; akurasi, transparansi, verifiability, trust, itu semua memperkuat legitimasi," kata Bima.
Menurut dia, kegagalan sistem pemungutan suara memiliki konsekuensi jauh lebih besar dibandingkan kegagalan aplikasi pelayanan publik biasa. Jika aplikasi pelayanan publik bermasalah, sistem masih dapat diperbaiki atau transaksi dapat ditelusuri. Namun, kegagalan sistem pemilu dapat langsung memengaruhi legitimasi hasil pemilu.
"Kalau sistem voting gagal, ini dampaknya besar, legitimasi pemilu pasti akan terdampak di sini. Jadi kita harus hati-hati," ujar dia.
Bima pun mendorong dilakukan tes kesiapan atau readiness test sebelum Indonesia menerapkan digitalisasi pemilu secara lebih luas. Pengujian tersebut mencakup kesiapan identitas digital, infrastruktur dan konektivitas, keamanan siber, kelembagaan, hingga regulasi.
Dia juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak bergantung sepenuhnya kepada vendor teknologi. Menurut dia, KPU perlu memiliki kemampuan teknologi secara mandiri untuk memastikan sistem pemilu tidak rentan akibat perubahan atau ketergantungan pada pihak ketiga.
Bima kemudian mencontohkan Estonia yang membangun ekosistem digital identity, pemerintahan digital, literasi digital, dan keamanan siber sebelum menerapkan digital voting.
"Digital identity, digital government, digital literacy, cyber security ecosystem, baru kemudian digital voting. Gak bisa kebalik," kata dia.
Bima menilai, Indonesia dapat mempelajari model yang diterapkan India maupun pengalaman e-voting dalam sejumlah pemilihan kepala desa di Indonesia. Menurut dia, model pemungutan suara elektronik yang dilakukan secara lokal tanpa koneksi internet nasional dapat menjadi salah satu alternatif yang dikaji.
"Rasanya kita menuju ke sana sangat mungkin karena beberapa pemilihan kepala desa dilakukan seperti itu dan biayanya murah," ujar dia.
Dia mengatakan, digitalisasi pemilu harus dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak. KPU, Bawaslu, DPR, pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kemendagri, hingga platform digital perlu membagi kewenangan dan tanggung jawab secara jelas.
"Intinya menuju masa depan digitalisasi pemilu hanya akan bisa kita lakukan dengan kolaborasi dan co-creation," kata Bima.