Jakarta, IDN Times — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi wacana penerapan electronic voting atau e-voting pada Pemilu 2029. Lembaga pengawas pemilu itu menilai, penerapan teknologi dalam pemungutan suara harus dikaji secara menyeluruh agar tidak justru menyulitkan masyarakat.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, e-voting merupakan salah satu diskursus yang mulai muncul jelang Pemilu 2029, termasuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dan pembahasan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, penerapan e-voting tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Salah satu aspek yang perlu diperhitungkan adalah kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam.
“E-voting ini kan sesungguhnya menjadi diskursus ya hari ini. Tidak hanya KPU sampaikan, tapi juga kalau teman-teman cermati dari proses diskusi misalnya RDP di Komisi II, itu juga muncul soal isu e-voting. Tapi e-voting ini kan sesuatu yang harus disiapkan secara tuntas,” kata Lolly menjawab pertanyaan IDN Times di kawasan Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
