Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, kasus pemerkosaan seorang guru agama yang juga pendiri pesantren berinisial HW (36) di Bandung, Jawa Barat, menggegerkan publik. Pelaku dengan tega memerkosa terhadap 12 santrinya hingga hamil. Bahkan, sebagian sudah melahirkan.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tindak pidana sudah dilakukan pelaku sejak 2016. Namun, baru masuk ke ranah hukum pada Mei 2021. Sekarang, kasusnya sedang berjalan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menanti vonis terdakwa.
Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan alasan mengapa kasus terdakwa HW pemilik pondok pesantren yang memperkosa 12 muridnya tidak diungkap ke publik. Polisi memiliki beberapa alasan atas hal tersebut.
"Kemarin itu kami tidak merilis ke media dan mengekspos ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, Kamis (9/12/2021).
Dia menuturkan, kasus ini sudah ditangani Polda Jabar sejak mendapat laporan pada Mei 2021. Setelah itu, berkas dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar.
"Berawal di bulan Mei hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur, nah kemudian di situ kami lakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian setelah lengkap berkas perkara dengan adanya P21 kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Erdi.