Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Zainul Arifin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara Zainul Arifin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Hellyana sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor kasus yang diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Babel itu. Pemeriksaan digelar pada 15 September 2025.

  • Dalam pemeriksaan itu, Hellyana juga menyampaikan sejumlah berkas dalam tahap penyelidikan ini. Pertama, menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana pada Kamis (13/11/2025). Ia diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pengacara Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan, pemeriksaan akan digelar pada pukul 15.00 WIB. Ia memastikan kliennya bakal menghadiri pemeriksaan kedua kalinya.

“Iya jam 15.00 baru mulai, bisa jadi selesai jam 18.00 atau setelah itu. Nanti saya hadir dampingi Wagub,” ujar Zainul kepada IDN Times.

1. Wagub Hellyana sudah pernah diperiksa

Pengacara Zainul Arifin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Hellyana sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor kasus yang diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Babel itu. Pemeriksaan digelar pada 15 September 2025.

Hellyana menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dengan 20 pertanyaan.

“Hari ini kurang lebih ada 20 pertanyaan. Yang mana pertanyaan itu hanya mengulang, ya. Mengulang dari pertanyaan di Polda Bangka Belitung,” kata Zainul di Bareskrim Polri, Senin (15/9/2025).

2. Hellyana telah menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai

Ilustrasi Ijazah (Dok. IDN Times/Istimewa )

Dalam pemeriksaan itu, Hellyana juga menyampaikan sejumlah berkas dalam tahap penyelidikan ini. Pertama, menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Hellyana juga menyampaikan bukti foto wisuda, daftar tamu yang hadir, skripsi, dosen pembimbing, hingga rekan-rekan kuliah.

Berdasarkan tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbud, tercatat Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013. Namun, fotokopi ijazah Hellyana menunjukkan ia lulus pada 2012.

Zainul menjelaskan hal itu terjadi karena kesalahan unggah dokumen di PDDikti. Ia memastikan kliennya lulus pada 2012.

“Sudah kita sampaikan bukti-buktinya itu, dokumen dan sejenisnya. Tapi yang namanya terkait dengan salah upload, kemudian salah meng-upload dokumen, itu bukan ranah kita. Makanya itu penting nanti penyelidik untuk konfirmasi ke Diktinya,” kata Zainul.

3. Hellyana bakal melaporkan balik yang menuduhnya

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Zainul pun membantah tudingan kliennya menggunakan ijazah palsu. Ia menyakini isu yang menerpa kliennya tersebut sarat dengan unsur politis.

“Bagi orang-orang yang menyampaikan menuduh, memfitnah, pasti akan ada tindak lanjut dari kita. Yang tentu itu akan diproses. Pasti akan kita lakukan laporan balik atau seperti apa sejenisnya,” kata Zainul.

Sebelumnya, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Editorial Team