Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal atau wajib halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Pemerintah tidak berencana menunda pelaksanaannya, tetapi tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu. Terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan, berbagai persiapan terus dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha.
“Wajib halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Haikal menjelaskan, penerapan kewajiban sertifikasi halal dan pemastian kehalalan produk dari luar negeri bukan bertujuan membatasi atau memaksa pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur perlindungan bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terukur. BPJPH juga memastikan tidak ada kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Selain mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut, Haikal mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama BPJPH. Pelaku penipuan dapat menghubungi pengusaha dan meminta sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Untuk menghindari praktik tersebut, pelaku usaha diminta memeriksa informasi melalui saluran resmi BPJPH. Informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs bpjph.halal.go.id.
