Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra, Parwanto. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi suap proyek di Dinas PUPR OKU Sumatra Selatan.
Selain Parwanto, KPK juga menahan Anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Robi Vitergo, serta dua wiraswasta Ahmat Thoha dan Mendra SB.
"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Penetapan dan penahanan mereka merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK beberapa waktu lalu. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat lima tersangka dan sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumatra Selatan.
Asep menjelaskan, dalam perencanaan anggaran Tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengondisian jatah pokok-pokok pikiran Anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Jatah pokir disepekati sebesar Rp45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar. Namun, nilainya turun menjadi Rp35 miliar karena ada keterbatasan anggaran.
"Di mana Anggota DPRD OKU meminta 'jatah' sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar dari total anggaran tersebut," ujarnya.
Ada sembilan proyek yang diduga dikondisikan pengadaannya melalui e-katalog. Berikut daftarnya:
1. Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp8,39 miliar dengan Penyedia CV Royal Flush.
2. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp2,46 miliar dengan Penyedia CV Rimbun Embun.
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp9,88 miliar dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan Penyedia CV Gunten Rizky.
5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp4,92 miliar dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp4,92 miliar dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.
7. Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp4,92 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation.
8. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp4,85 miliar dengan penyedia CV Berlian Hitam.
9. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp3,93 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation.
Purwanto dan Robi Vitego disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Ahmat Thoha dan Mendra SB disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra Parwanto Ditahan KPK

4 Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR OKU Sumsel (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Perempuan Penggerak Koperasi Tangguh di Tepi Rel20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Penyelidikan KPK di BPKH Bikin Miris, Kenapa?20 Nov 2025, 18:49 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Ketika Petugas KPK Gotong Royong Bopong Rp300 M Hasil Korupsi20 Nov 2025, 16:30 WIB
- KPK Serahkan Uang Hasil Korupsi Rp800 M ke PT Taspen 20 Nov 2025, 15:21 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Trump Hina Jurnalis dengan Sebutan Bodoh dan Ber-IQ Rendah23 Oct 2026, 12:56 WIB
KKP Target 5 Ribu Kampung Nelayan, 100 Lokasi Siap Beroperasi Tahun 202723 Oct 2026, 12:55 WIB
Kekeringan di Sumsel, Satgas Kesulitan Cari Sumber Air Padamkan Api23 Oct 2026, 12:50 WIB
Presiden Prabowo Beri Bantuan Rp240 M untuk Penanganan Karhutla Kalbar23 Oct 2026, 12:45 WIB
Sempat Ditutupi, Dinkes Sukabumi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Keracunan MBG23 Oct 2026, 12:40 WIB
Kopi Specialty Jalan Petani Lokal Naik Kelas Lewat Cup of Excellence23 Oct 2026, 12:38 WIB
Pasukan Pemerintah Yaman Klaim Lancarkan 835 Serangan ke Houthi23 Oct 2026, 12:36 WIB
Kisah Jupri, Berburu Loker Lewat Job Fair di Tengah Serbuan Gen Z23 Oct 2026, 12:27 WIB
Dandhy Laksono Ungkap Teror Doxing di Balik Karya Investigasi23 Oct 2026, 12:26 WIB
Ular Bersembunyi di Kabin Pesawat Jepang, Penerbangan Dibatalkan23 Oct 2026, 12:26 WIB
Jalan Longsor di Sibolangit Diperbaiki, Dukung Ekonomi Warga23 Oct 2026, 12:25 WIB
4 Tempat Camping di Pagar Alam: Ajak Anak Dekat dengan Alam23 Oct 2026, 12:24 WIB
Kedaulatan Digital Indonesia Dipertaruhkan, Kemkomdigi Siapkan 4 Agenda23 Oct 2026, 12:08 WIB
Nezar Patria Soroti Ketertinggalan Data Center Indonesia demi AI23 Oct 2026, 12:06 WIB
Burkina Faso Kembalikan Hukuman Mati Setelah 8 Tahun Dihapus 23 Oct 2026, 12:06 WIB
5 Jenis Luka Masa Kecil yang Tanpa Sadar Membentuk Karakter Dewasamu23 Oct 2026, 12:00 WIB
5 Pelajaran Bertahan Hidup Tanpa Mengabaikan Potensi Diri23 Oct 2026, 11:59 WIB
Polisi Usut Korupsi Islamic Center Mesuji, Taksir Kerugian Rp20 Miliar23 Oct 2026, 11:57 WIB
Fasilitas Bermain di Taman Foto Bandung Rusak, Warga Minta Diperbaiki23 Oct 2026, 11:53 WIB
IGDX Catat Peluang Pasar Industri Gim di Indonesia23 Oct 2026, 11:49 WIB