Ketika Petugas KPK Gotong Royong Bopong Rp300 M Hasil Korupsi

- KPK menyerahkan uang hasil korupsi investasi fiktif senilai Rp883 miliar ke PT Taspen secara simbolis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
- Sejumlah petugas KPK bergotong royong membopong tumpukan uang Rp300 miliar yang akan diserahkan ke PT Taspen, sebagai bagian dari penyelesaian perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto.
- Korupsi dana pensiun mencapai kerugian negara sebesar Rp1 triliun, dengan dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini yang sangat besar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil korupsi investasi fiktif senilai Rp883.038.394.268 ke PT Taspen. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
Uang sebesar Rp300 miliar dari total Rp883 miliar yang akan diserahkan ke PT Taspen ditampilkan kepada publik. Sebanyak 300 kantong berisi Rp1 miliar ditumpuk di depan ruang konferensi pers.
Sejumlah petugas KPK mondar-mandir bergotong royong membopong tumpukan uang itu. Satu per satu kantong mulai tersusun rapih di tembok.
"Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Plt Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sambutannya, Kamis (20/11/2025).
Uang tersebut disetorkan KPK ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Selain itu, Taspen juga menerima enam unit efek yang dipindahkan ke rekening efek PT Taspen.
Asep mengatakan, korupsi dana pensiun adalah salah satu kejahatan paling miris. Sebab, korbannya adalah masyarakat yang sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara dengan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang dengan uang pensiunan itu menggantungkan keberlangsungan hidup di masa tuanya bersama keluarga," ujar Asep.
Kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp1 triliun. Menurut Asep, jumlah tersebut bisa membayar 400 ribu gaji pokok ASN.
"Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini," ujarnya.
Setelah penyerahan berita acara dan plakat, uang itu kembali dibawa masuk. Petugas KPK kembali sibuk bergotong royong, membopong secara estafet uang-uang tersebut.



















