Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Dipanggil KPK

KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Aris Ismail sebagai saksi terkait dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Pemeriksaan terhadap 10 saksi dijadwalkan berlangsung di Polres Kota Pekalongan, termasuk unsur pemerintah daerah, DPRD, perbankan, dan swasta.
Anom dan tiga pihak lain ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK, dengan dugaan pemerasan senilai Rp1,98 miliar.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Aris Ismail, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil terkait dugaan korupsi Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab. Pemalang Tahun 2025-2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/10/2026).
1. Ada 10 saksi dipanggil KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Selain Anom, ada sembilan saksi lain yang dipanggil KPK terkait perkara ini. Mereka adalah Darmanto selaku Plt Direktur RSUD M. Ashari Pemalang, Ika Setyorini selaku ASN di Pemkab Kendal, Wandias Purnomo selaku Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Muhammad Taufik selaku Ketua Tim Pemenangan ANOM di Kecamatan Comal Pemalang, Teddy Setiawan selaku Pemilik CV Bumi Rancang.
Kemudian, Waluyo selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Bayu Pudawawan selaku Staf di Dinas Sosial Kab. Pemalang, Syah Budi Prawiro selaku Staf Bank Pemalang, dan Moch Arief Setyawan - Pj. Dirut PDAM Tirta Mulya Pemalang (Juni 2025–April 2026).
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pekalongan," kata Budi.
2. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga staf KPK jadi tersangka usai OTT

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK pada 2026.
3. Bupati Pemalang peras swasta dan bawahan Rp1,98 M

Barang bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (IDN Times/Aryodamar) Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK. Anom, melalui Gus Haris, hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
























