Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak telah diperiksa Dewan Pengawas terkait skandal chatnya dengan pejabat Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite. Pemeriksaan berlangsung tertutup dari publik.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa sebelum diperiksa, Johanis Tanak mengajukan saksi ahli. Sosok itu merupakan seorang ahli hukum pidana.
"Saksi ahlinya adalah ahli hukum pidana dari Unpad Prof Romli Atmasasmita. Setelah itu pemeriksaan Pak JT sebagai terperiksa. Sidang sudah selesai," ujar Haris, Jumat (11/8/2023).