Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak telah diperiksa Dewan Pengawas terkait skandal chatnya dengan pejabat Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite. Pemeriksaan berlangsung tertutup dari publik.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa sebelum diperiksa, Johanis Tanak mengajukan saksi ahli. Sosok itu merupakan seorang ahli hukum pidana.

"Saksi ahlinya adalah ahli hukum pidana dari Unpad Prof Romli Atmasasmita. Setelah itu pemeriksaan Pak JT sebagai terperiksa. Sidang sudah selesai," ujar Haris, Jumat (11/8/2023).

1. Johanis Tanak akan sampaikan pembelaan pada sidang berikutnya

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Persidangan etik selanjutnya akan berlangsung pada Senin, 21 Agustus 2023. Dewas KPK akan mendengarkan pembelaan dari Johanis Tanak pada persidangan tersebut.

"Intinya sudah selesai tadi dan akan dilanjutkan lagi 21 Agustus dengan agenda pembelaan dari Pak JT," ujarnya.

2. Setelah pembelaan, Johanis Tanak akan terima vonis

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di