Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times -  Sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak seharusnya digelar Senin, 24 Juli 2023. Namun, hal itu urung terlaksana karena Johanis sedang cuti.

Dewan Pengawas KPK pun menunda persidangan etik dugaan skandal chat antara Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite itu.

"Ditunda menjadi Kamis, 27 Juli 2023," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (24/7/2023).

1. Johanis Tanak wajib hadir

Anggota Dewas KPK Albertina Ho (IDN Times/Aryodamar)

Johanis Tanak telah selesai cuti pada tanggal tersebut. Oleh karena itu, ia diwajibkan hadir dalam sidang etik.

"Iya (wajib hadir)," ujar Albertina.

2. Johanis Tanak minta sidang ditunda

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di