Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas memutuskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah atas kasus pembohongan publik. Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022, yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
"Telah dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi. Telah terbukti bahwa saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada 30 April 2021," demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani Anggota Dewas, Harjono, Rabu (20/4/2022).