Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas memutuskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah atas kasus pembohongan publik. Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022, yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

"Telah dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi. Telah terbukti bahwa saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada 30 April 2021," demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani Anggota Dewas, Harjono, Rabu (20/4/2022).

1. Kasus ini tak dilanjutkan ke sidang etik

Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Meski dinyatakan bersalah, laporan tersebut tak dilanjutkan ke persidangan etik. Sebab, sanksi etiknya sudah terabsorbsi putusan 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

"Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022, maka perbuatan Saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani Anggota Dewas, Harjono, dikutip Rabu (20/4/2022).

2. Lili juga terbukti berkomunikasi dengan pihak beperkara

Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Sanksi etik dimaksud yakni komunikasi yang dilakukan Lili dengan pihak berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan. Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. 

3. Kasus pembohongan publik Lili dilaporkan eks pegawai KPK

Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Diketahui, kasus pembohongan publik yang dilakukan Lili dilaporkan oleh empat eks Pegawai KPK, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Mereka menyebut Lili  telah melakukan pembohongan publik karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.

Editorial Team