Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi yang merupakan anggota TNI aktif bukan salah dari penyelidik, penyidik hingga jaksa KPK. Menurutnya, apabila ada kesalahan, itu merupakan kekhilafan dari pimpinan KPK.
"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," ujar Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).