Waktu Azan Magrib dan Doa Khusus di Hari ke-12 Ramadan 1441 H

Jakarta, IDN Times - Puasa Ramadan memasuki hari ke-12. Setelah mengerjakan berbagai amalan dan ibadah sepanjang hari sambil berpuasa, kini di pengujung hari apa lagi yang ditunggu-tunggu kalau bukan azan magrib.
Di hari ke-12 puasa Ramadan ini, Selasa (5/5), azan Magrib yang menjadi penanda waktu berbuka puasa berkumandang pada pukul 17.48 WIB untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hal ini berdasarkan Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2020/1441 H yang dikeluarkan Kementerian Agama.
1. Doa buka puasa di hari ke-12 Ramadan 1441 H

Untuk menyempurnakan ibadah puasa, sebelum minum atau menyantap hidangan berbuka terlebih dulu kita membaca doa buka puasa.
Berikut doanya:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."
Artinya: "Ya Allah karena-Mu, dengan-Mu aku beriman, dan hanya kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka, atas segala rahmat-Mu, wahai Allah Tuhan Maha Pengasih"
2. Disunahkan kamu untuk segera berbuka puasa

Umat Muslim yang menjalankan puasa disunahkan untuk segera berbuka puasa apabila waktu Magrib telah tiba. Itu adalah salah satu sunah puasa Dari Sahl bin Saad radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (Hadis riwayat Bukhari nomor 1957 dan Muslim nomor 1098).
3. Hukum tidurnya orang berpuasa adalah ibadah

Tidur selalu identik dengan kemalasan, ternyata terdapat salah satu hadis Ramadan yang mengatakan, tidur orang yang berpuasa adalah ibadah. Berikut hadisnya seperti dikutip dari nu.or.id.
“Tidurnya orang puasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amal ibadahnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni.” (HR Baihaqi).
Tidur akan bernilai ibadah jika digunakan untuk mempersiapkan hal-hal yang bernuansa ibadah, seperti untuk mempersiapkan fisik dalam menjalankan ibadah. Namun, hadis ini tidak berlaku jika seseorang mengotori puasanya dengan melakukan perbuatan maksiat.