Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mendorong penguatan pendampingan hukum berperspektif gender bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk perempuan pengusaha. Dia menegaskan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 harus menjadi acuan aparat penegak hukum dalam menangani perkara perempuan.
"PERMA Nomor 3 Tahun 2017 sebenarnya sudah sangat jelas menjadi pedoman dalam menciptakan keadilan di mata hukum terhadap perempuan. Aparat penegak hukum, baik hakim maupun jaksa, perlu melihat perkara melalui sudut pandang undang-undang yang berorientasi pada layanan serta perspektif perempuan. Dasar-dasar hukum ini yang harus kita bantu melalui pendampingan," tegas Veronica dalam siaran pers, dikutip Jumat (25/7/2026).
