Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wamendagri Tagih Komitmen 26 Pemda Papua Belum Cairkan Dana Otsus Tahap II
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk (dok. Kemendagri)
  • Sebanyak 26 Pemda di enam provinsi se-Tanah Papua belum melengkapi berkas pencairan Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026.
  • Pemerintah pusat menetapkan minimal 50 persen realisasi Tahap I beserta laporan sebagai syarat penyaluran tahap berikutnya.
  • Ribka Haluk menekankan transparansi, data OAP akurat, prinsip 5T, serta pendampingan bagi Pemda yang mengalami kendala teknis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang perlu diprioritaskan untuk Dana Otsus Tahap II?
Vote Now
Mulai tahun 2025

Pembenahan tata kelola Dana Otonomi Khusus dinyatakan sebagai tonggak kebaikan bersama.

awal September 2026

Sebanyak 26 daerah belum melengkapi berkas administrasi pencairan Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Selasa (8/9/2026) siang

Ribka Haluk menagih komitmen Pemda dan menyatakan pemerintah pusat siap melayani penyaluran Dana Otsus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang perlu diprioritaskan untuk Dana Otsus Tahap II?
Vote Now
  • What?
    26 Pemda belum melengkapi berkas administrasi pencairan Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026.
  • Who?
    Ribka Haluk serta 26 Pemda, gubernur, bupati, dan wali kota di enam provinsi se-Tanah Papua.
  • Where?
    Di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya; Ribka ditemui di Jakarta.
  • When?
    Hingga awal September 2026. Ribka menyampaikan penegasan itu di Jakarta pada Selasa (8/9/2026) siang.
  • Why?
    Berkas administrasi pencairan belum dilengkapi, sehingga penyaluran dana pembangunan untuk masyarakat terancam tertunda.
  • How?
    Pemda perlu memenuhi minimal 50 persen realisasi Tahap I, laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan DTI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang perlu diprioritaskan untuk Dana Otsus Tahap II?
Vote Now

Ribka Haluk bilang ada 26 pemerintah daerah di Papua yang belum menyiapkan berkas untuk Dana Otsus Tahap II tahun 2026. Pemerintah pusat sudah siap menyalurkan dana. Ribka meminta gubernur, bupati, dan wali kota menyuruh staf teknis mengurus berkas. Pemerintah pusat juga siap membantu jika ada kesulitan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang perlu diprioritaskan untuk Dana Otsus Tahap II?
Vote Now

Persyaratan penyaluran yang cukup menggunakan minimal 50 persen realisasi Tahap I memberi ruang bagi Pemda untuk segera melengkapi dokumen. Kesiapan pemerintah pusat memberikan pendampingan dan asistensi juga membuka dukungan teknis bagi daerah yang menghadapi kendala, sementara penekanan transparansi dan data OAP menempatkan tata kelola sebagai perhatian bersama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang perlu diprioritaskan untuk Dana Otsus Tahap II?
Vote Now

Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menagih komitmen dan keseriusan pemerintah daerah (pemda) di enam provinsi se-Tanah Papua dalam mengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Hingga awal September 2026, tercatat 26 daerah belum juga melengkapi berkas administrasi pencairan, sehingga penyaluran dana pembangunan untuk masyarakat terancam tertunda.

“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi dana otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” kata Ribka saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026) siang.

1. Pemerintah pusat mempermudah syarat penyaluran

Anggota Komite Eksekutif Percepatan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Ribka Haluk. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ribka menjelaskan, pemerintah pusat telah mempermudah syarat penyaluran tahap II. Pemda tidak dituntut mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran tahap I, melainkan cukup minimal 50 persen realisasi yang disertai laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.

“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” kata dia.

Ribka menyebut, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut sebetulnya tidak rumit, apabila program kegiatan benar-benar dijalankan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sejak awal.

“Kalau kegiatan itu benar-benar dilaksanakan di daerah sesuai dengan perencanaan, sebenarnya tidak terlalu susah. Apa yang sudah dikerjakan, tinggal dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

2. Sebanyak 26 pemda belum memenuhi persyaratan

Wamendagri, Ribka Haluk, ketika membahas perkembangan proses pengisian DPRP periode 2024–2029 (Kemendagri.go.id)

Adapun 26 pemda yang belum memenuhi persyaratan tersebut tersebar di enam provinsi, meliputi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Ribka mendesak gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah-wilayah tersebut untuk mengambil langkah cepat, agar manfaat dana tidak tertunda.

“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran dana otsus tahap II,” tegasnya.

3. Soroti transparansi dan tata kelola

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. (dok. Kemendagri)

Selain aspek kecepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis by name by address. Tata kelola Dana Otsus harus berpegang teguh pada prinsip 5T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil), sebagai komitmen pembenahan bersama setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua.

“Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus,” kata Ribka.

Ribka menyebut, pembenahan tata kelola ini menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah tanpa saling menyalahkan, sehingga dana otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua.

“Mulai 2025, kita sudah menyatakan itu tonggak kebaikan kita semua untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus,” ujarnya.

Terakhir, Ribka memastikan, pemerintah pusat selalu terbuka untuk memberikan pendampingan dan asistensi bagi pemda yang mengalami kendala teknis dalam proses pengurusan dokumen penyaluran.

“Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” imbuhnya.

Sampaikan pilihanmu soal pencairan Dana Otsus

Apa yang perlu diprioritaskan untuk Dana Otsus Tahap II?

See More
Percepat pemenuhan persyaratan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Utamakan pendampingan teknis

Curated For You

Editorial Team

Related Article