Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Ruko Bekasi
ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Perempuan berinisial K, 18 tahun, ditemukan tewas di ruko warung mi ayam di Babelan, Bekasi, pada 12 September 2026 malam setelah polisi menerima laporan dugaan penganiayaan.
  • Penyelidikan sementara menyebut K diduga meninggal akibat dicekik hingga tulang rawan tiroid patah dan saluran pernapasan tersumbat. Terduga pelaku AK, 23 tahun, telah ditangkap.
  • K yang hamil tujuh bulan diketahui bertemu AK melalui MiChat. Polisi menyebut perselisihan pembayaran jasa Rp250 ribu mendahului kejadian; janin perempuan juga meninggal, sementara AK dijerat dua pasal KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sabtu, 12 September 2026 malam

K (18), yang sedang hamil tujuh bulan, ditemukan tewas diduga akibat dicekik di ruko warung mi ayam di Kampung Kedaung, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Minggu, 13 September 2026 dini hari

Polisi menangkap terduga pelaku AK (23) di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Senin

Polisi menyatakan cekikan diduga menyebabkan tulang rawan tiroid korban patah dan menyumbat saluran pernapasan. AK dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    K (18), seorang perempuan hamil tujuh bulan, ditemukan meninggal diduga akibat dicekik di ruko warung mi ayam. Autopsi menyatakan janin perempuan dalam kandungannya juga meninggal.
  • Who?
    Korban adalah K (18). AK (23) telah ditangkap sebagai terduga pelaku. Penanganan perkara dilakukan Polsek Babelan, dengan keterangan disampaikan Kanit Reskrim AKP Syafwardi.
  • Where?
    Korban ditemukan di warung mi ayam dalam ruko di Kampung Kedaung, Desa Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 12 September 2026. AK ditangkap di lokasi tidak jauh dari tempat kejadian pada Minggu dini hari, 13 September 2026.
  • Why?
    Berdasarkan pengakuan AK kepada polisi, cekcok diduga terjadi setelah korban meminta pembayaran Rp250 ribu yang telah disepakati, sedangkan AK hanya memberikan Rp50 ribu.
  • How?
    Polisi mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Penyelidikan sementara menduga cekikan mematahkan tulang rawan tiroid korban, menyumbat saluran napas, dan menyebabkan korban mati lemas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang perempuan bernama K, umur 18 tahun, ditemukan tidak sadar di warung mi ayam di Bekasi. K sedang hamil tujuh bulan. Polisi bilang K diduga dicekik sampai tidak bisa bernapas. Polisi menangkap AK, umur 23 tahun, dekat tempat itu. Mereka bertemu lewat aplikasi. Sekarang AK bisa dipenjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons cepat kepolisian setelah menerima informasi masyarakat menunjukkan upaya penegakan hukum berjalan sigap dalam menangani dugaan kekerasan serius ini. Penangkapan terduga pelaku, pemeriksaan forensik, serta penerapan pasal dengan ancaman pidana mencerminkan adanya proses untuk mengungkap fakta dan meminta pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Wanita berinisial K (18) tewas diduga dicekik di sebuah ruko warung mi ayam, Kampung Kedaung, Desa Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 12 September 2026 malam. Tragisnya, korban diketahui sedang mengandung bayi perempuan berusia tujuh bulan.

Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi mengatakan, peristiwa itu berawal saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan. Tim kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

"Pada saat melakukan penyelidikan, kami menemukan korban, seorang wanita berinisial K (18) dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri di warung mi ayam di wilayah Kampung Kedaung, Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan," kata Syafwardi, Senin (14/9/2026).

1. Korban diduga tewas akibat dicekik

Ilustrasi korban (IDN Times/ Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan sementara, jelas Syafwardi, korban diduga meninggal akibat cekikan pada bagian leher. Cekikan tersebut menyebabkan tulang di bagian leher korban patah hingga menyumbat saluran pernapasan.

"Diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan tiroid di lehernya patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas," kata dia.

2. Pelaku dan korban bertemu melalui aplikasi MiChat

Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)

Syafwardi menjelaskan, pihaknya juga telah berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AK (23) di tempat yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu, 13 September 2026) dini hari.

Dari pengakuan pelaku, AK berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat, sebelum keduanya bertemu. Setelah bertemu, korban dan pelaku diduga melakukan hubungan badan.

Korban kemudian meminta uang jasa yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp250 ribu. Namun, pelaku disebut tidak mampu membayar sesuai kesepakatan. AK hanya memberikan uang Rp50 ribu kepada korban.

"Setelah selesai, korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun, pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan, yaitu Rp250 ribu. Pelaku hanya membayar Rp50 ribu," kata Syafwardi.

3. Korban diketahui sedang hamil tujuh bulan

Ilustrasi korban pembunuhan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Syafwardi juga menyampaikan, korban diketahui sedang mengandung sekitar tujuh bulan. Hal itu diketahui setelah dilakukan autopsi terhadap jasad korban di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia," ujar Syafwardi.

Atas perbuatannya, AK disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP, tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menjerat Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article