Jakarta, IDN Times - Salah satu individu yang mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah Mahfud MD. Bahkan, di saat ia masih menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud sudah lima kali mengirimkan surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan DPR.
Terakhir pada 4 Mei 2023, Mahfud kembali mengirimkan surpres dari Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo untuk kembali membahas aturan yang ditakuti oleh para koruptor itu. Bahkan, di dalam surpres itu, turut dilampirkan naskah draf RUU Perampasan Aset. Namun, setelah itu tak ada kelanjutannya.
Dalam satu momen rapat dengan Komisi III DPR periode 2019-2024, Mahfud sempat menagih kepada politikus PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, yang ketika itu duduk sebagai ketua komisi. Tapi pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu secara blak-blakan menyebut anggota Komisi III DPR baru bisa membahasnya bila ada restu dari para ketua umum partai politik.
Mahfud menyebut, DPR kala itu bersikap setengah hati menyikapi RUU Perampasan Aset. "Gak ada. Karena DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)-nya memang setengah hati kan," ungkap Mahfud ketika berbincang dengan IDN Times beberapa waktu lalu lewat telepon.
Maka, ketika muncul aksi demo yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, Mahfud menilai hal itu positif. Meskipun ia tetap mendesak agar naskah draf RUU Perampasan Aset dibuka ke ruang publik. Tujuannya, untuk membandingkan dengan versi yang diajukan oleh pemerintah pada 2023 lalu.
"Yang sekarang ini, draf-nya kan dirahasiakan. Itu gak boleh draf-draf seperti itu dirahasiakan. Seharusnya dimasukan ke dalam website sehingga masyarakat bisa mengunduh dan tahu apa yang akan dibahas. Itu baru meaningful participation," tutur dia.
Banyak hal yang disampaikan Mahfud terkait RUU Perampasan Aset. Untuk mengetahui selengkapnya, simak wawancara khusus IDN Times bersama Menko Polhukam periode 2019 hingga Februari 2024 Mahfud MD mengenai apa yang terjadi usai RUU Perampasan Aset diajukan ke DPR.