Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengatur work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara alias ASN selama sehari dalam sepekan. Adapun hari yang dipilih pemerintah agar ASN bisa WFH adalah setiap Jumat.
Aturan tersebut akan berlaku secepatnya sejak pengumuman itu disampaikan pada hari ini atau Selasa (31/3/2026).
"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Selasa malam.
Airlangga juga menjelaskan penerapan WFH bagi sektor swasta. Dia mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.
