Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Putusan Perkara Ijazah Gibran Dimulai, 9 Hakim MK Hadir, Ini Namanya

2 min read
Sidang Putusan Perkara Ijazah Gibran Dimulai, 9 Hakim MK Hadir, Ini Namanya
Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Mahkamah Konstitusi mulai membacakan putusan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan sembilan hakim hadir.

  • Gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon menguji kepatuhan terhadap syarat minimal tamat SMA atau sederajat, terutama terkait riwayat pendidikan luar negeri Gibran.

  • Persidangan menyoroti surat penyetaraan pendidikan yang diajukan Gibran pada 2019 serta verifikasi KPU, yang diakui tidak dilakukan langsung ke dinas pendidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan perkara yang menggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam.

Perkara ini menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang dipersoalkan pemohon, termasuk riwayat pendidikannya di luar negeri dan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pencalonan.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Seluruh hakim konstitusi sebanyak sembilan orang, termasuk ketua MK, hadir dalam persidangan. Berikut Hakim Konstitusi yang hadir dalam sidang ini:

• Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. (Ketua MK)

• Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Wakil Ketua MK)

• Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Konstitusi)

• Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)

• Prof. Dr. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

• Dr. Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi)

• Dr. H. Arsul Sani (Hakim Konstitusi)

• Prof. Dr. Ir. Adies Kadir (Hakim Konstitusi)

• Dr. Liliek Prisbawono Adi (Hakim Konstitusi)

Sekitar pukul 20.00 WIB, Wakil Ketua MK Saldi Isra mulai membacakan putusan.

Gugatan ini diajukan Denny Indrayana dan 11 pihak lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon presiden dan wakil presiden paling rendah harus tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam persidangan ialah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen itu diterbitkan setelah Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan pada 6 Agustus 2019.

Pemohon mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Kemendikdasmen menyatakan proses penyetaraan dilakukan melalui penilaian administratif dan substantif terhadap riwayat pendidikan Gibran.

Proses verifikasi yang dilakukan KPU juga dipersoalkan dalam persidangan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak datang langsung ke dinas pendidikan untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan tersebut

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More