Jakarta, IDN Times - Pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat akan berakhir ada 20 Juli 2022. Pendaftaran ini dilakukan secara daring atau online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan, jika belum mendaftar, akan ada sanksi PSE privat yakni pemutusan akses.
Terpantau dari situs https://pse.kominfo.go.id perusahaan Meta Platforms, Inc yang membawahi Facebook, Instagram, hingga WhatsApp belum masuk dalam daftar PSE asing. Bukan hanya itu, Twitter dan layanan streaming film Netflix juga belum masuk dalam daftar. Google yang digunakan sebagai mesin pencarian banyak hal juga belum terlihat di daftar PSE asing.