Jakarta, IDN Times- Presiden Republik Indonesia Joko “Jokowi” Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
PP tersebut menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur soal pembatasan sosial di tengah menyakit menular. Seruan untuk karantina wilayah semakin gencar di tengah tingkat kematian akibat Corona yang terus meningkat di Indonesia.
Menanggapi rencana PSSB, Penasihat Gender dan Pemuda untuk Direktur Jenderal World Health Organization (WHO), Diah Satyani Saminarsih, mengingatkan bahwa karantina wilayah atau lockdown bukan satu-satunya solusi untuk memerangi virus corona.
“Yang harus ditekankan adalah lockdown is not everything,” kata Diah saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Selasa (31/3).