Jakarta, IDN Times - Wilmar Group angkat bicara tentang penyerahan uang Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil alias CPO korporasi.
Dalam keterangan tertulisnya, Wilmar Group mengatakan, penyerahan uang belasan triliun itu merupakan dana jaminan sekaligus itikad baik perusahaan dalam perkara ini.
"Pihak Wilmar (selaku) tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 dalam perkara ini," demikian dkutip dari siaran pers Wilmar International Limited yang diterima IDN Times, Rabu (18/6/2025).