Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan ada tahapan terkait teguran yang diberikan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) kepada Apartemen Oakwood, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Teguran ini terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Apartemen itu diduga membebaskan warga negara asing (WNA) berenang dan keluar apartemen. Padahal para WNA tersebut sedang menjalani masa karantina untuk mengantisipasi COVID-19.
"Nanti kita cek, nanti teguran ada tahapannya, mulai dari teguran, tertulis sampai dengan sanksi pencabutan izin jadi nanti dari Dinas Pariwisata itu akan memberikan sanksi kepada siapa saja melanggar," kata dia di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/4/2021).