Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imbas WNA Bebas Berenang, Pemprov DKI Tegur Apartemen Oakwood PIK

Ilustrasi. Pekerja memasang imbauan menggunakan masker di Syech Yusuf, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (7/4/2020). (ANTARA FOTO/Jojon)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak lokasi karantina untuk warga negara asing (WNA), yakni Apartemen Oakwood, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat teguran usai ramai pembicaraan tentang WNA yang asyik berenang.

Para WNA yang sedang dikarantina untuk mengantisipasi COVID-19 itu pun bebas beraktivitas di luar kamar apartemen tersebut. Surat teguran ini diteken Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 28 April 2021 dan ditujukan untuk pimpinan usaha akomodasi Apartemen Oakwood.

''Bahwa pada hari selasa tanggal 27 April 2021 telah dilakukan pemeriksaan pada usaha dimaksud dan didapati informasi bahwa usaha tersebut menerima WNA yang sedang repatriasi," seperti dikutip dari surat tersebut.

1. Apartemen Oakwood tak terapkan protokol kesehatan

ilustrasi warga menggunakan masker (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Gumilar menyebutkan Apartemen Oakwood tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan. Hal itu tampak masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang apartemen.

Dia juga menjabarkan aturan mana saja yang dilanggar apartemen milik Agung Sedayu Grup tersebut.

"Saudara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," ujarnya.

2. Akan ditutup sementara jika kembali ditemukan pelanggaran

Ilustrasi protokol kesehatan(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Gumilar menjelaskan berdasarkan hal yang sudah disebutkan,  Apartemen Oakwood diberikan teguran tertulis.

Selanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat berulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 ayat 2b Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

3. Ramai unggahan testimoni WNA penghuni Apartemen Oakwood

Sebelumnya, akun media sosial Twitter koalisi warga Laporcovid-19 menerima adanya laporan WNA yang bebas berkeliaran dan menggunakan fasilitas tempat karantina di Apartemen Oakwood. 

Unggahan seorang WNA yang menandai lokasi karantina di Apartemen Oakwood juga ramai diperbincangkan karena menuliskan narasi bahwa karantina di sana terbilang baik. Pada unggahan itu, WNA terlihat sedang bebas berenang di kolam berenang apartemen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us