Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menegaskan, warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi ke Tanah Air wajib melakukan tes swab PCR dua kali dan karantina mandiri selama lima hari.
Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemik COVID-19.
"Awalnya memang satu kali pemeriksaan (swab), namun adanya update terbaru kami ikuti aturan yang baru jadi dua kali swab dengan karantina lima hari," ujarnya seperti disiarkan youtube BNPB, Rabu (24/2/2021).