Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
WNA Taiwan Bawa 1,16 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim
Warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) tiba di Bareskrim Polri pada Senin (26/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • YCY, WNA asal Taiwan, tiba di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamine.

  • Penyidik turut membawa barang bukti ketamine dari kapal tanker MT Global 168.

  • Tujuh awak kapal WNI telah dipulangkan karena dinilai tidak terkait dengan barang bukti tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
selama tiga bulan

Bareskrim Polri bersama BNN dan Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal MT Global 168 sebelum penangkapan.

Senin (26/10/2026)

YCY, WNA asal Taiwan, tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

pukul 19.00 WIB

YCY yang dibawa dari Sumatra Utara tiba di Bareskrim. Penyidik juga membawa barang bukti 1,16 ton ketamine.

saat ini

Tujuh awak kapal WNI telah dipulangkan setelah dimintai keterangan sebagai saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    YCY diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamine menggunakan kapal tanker MT Global 168.
  • Who?
    YCY, WNA asal Taiwan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Tujuh awak kapal WNI telah dipulangkan.
  • Where?
    YCY tiba di Gedung Bareskrim Polri setelah dibawa dari Sumatra Utara. Kapal ditangkap di perairan yang berbatasan dengan Pulau Sumatra.
  • When?
    YCY tiba pada Senin (26/10/2026) pukul 19.00 WIB. Kapal dipantau selama tiga bulan sebelum ditangkap.
  • Why?
    YCY diperiksa karena dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamine. Tujuh awak kapal dipulangkan karena dinilai tidak terkait barang bukti.
  • How?
    Bareskrim Polri bersama BNN dan Bea Cukai memantau kapal, lalu melakukan intercept dan penyergapan setelah kapal melambat dan berbelok ke Laut Andaman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

YCY, orang Taiwan yang menjadi pengelola kapal, dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa karena diduga membawa 1,16 ton ketamine. Ia datang memakai rompi oranye dan tangannya diborgol. Polisi juga membawa barang buktinya. Tujuh awak kapal dari Indonesia sudah dipulangkan karena tidak dianggap terkait dengan ketamine itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemantauan selama tiga bulan yang dilakukan Bareskrim Polri bersama BNN dan Bea Cukai membantu penangkapan kapal serta pengamanan barang bukti. Proses pemeriksaan juga membedakan posisi YCY sebagai tersangka dari tujuh awak kapal WNI yang disebut tidak mengetahui tujuan pengangkutan ketamine, sehingga mereka telah dipulangkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) tiba di Bareskrim Polri pada Senin (26/10/2026). Dia bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan, Sumatra Utara (Sumut).

Pantauan IDN Times, YCY yang dibawa dari Sumut tiba di Bareskrim pukul 19.00 WIB. Berompi oranye, manajer kapal MT Global 168 itu digiring ke Gedung Bareskrim dengan tangan diborgol.

Selain membawa TCY, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga membawa barang bukti 1,16 ton ketamin.

"Telah tiba tersangka kemudian dengan barang buktinya. Jadi, dari hasil perkembangan pemeriksaan, yang kita amankan waktu itu adalah delapan orang, di mana tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu lagi, inisial YCY itu warga negara Taiwan. Jadi, hasil pemeriksaan kita menetapkan 1 orang tersangka atas nama YCY," kata Wadirnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Cahyo Hutomo, di Bareskrim.

Sementara itu, tujuh awak kapal yang sempat ditangkap dan dimintai keterangan sebagai saksi saat ini telah dipulangkan. Cahyo menyebut, ketujuhnya tak ada kaitannya dengan barang bukti 1,16 ton ketamin itu.

"Sebanyak tujuh orang warga negara Indonesia itu, itu adalah awak kapal pergantian. Jadi, pada saat pelayaran, tujuh orang itu tidak tahu, karena tujuannya sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea pada tujuh orang itu,” kata Cahyo.

Adapun penangkapan kapal MT Global 168 itu dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama BNN dan Bea Cukai melakukan pemantauan selama tiga bulan. Kapal tersebut akhirnya ditangkap setelah terpantau melakukan perlambatan di perairan barat Thailand sebelum berbelok ke arah Laut Andaman yang berbatasan dengan Pulau Sumatra.

“Di situlah kecurigaan kita bahwa kapal tersebut akan melakukan ship-to-ship, melempar barang ke kapal lain. Nah, di situlah kita melakukan intercept dan penyergapan,” kata Cahyo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article