Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yaqut Diperiksa KPK Pertama Kalinya Usai Ditahan di Rutan KPK Lagi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
  • Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan pertama oleh KPK setelah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji untuk melengkapi berkas penyidikan.
  • KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Yaqut dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, terkait dugaan suap pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi.
  • BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini, dengan kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya usai ditahan. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi haji.

Mobil tahanan KPK mengantar Yaqut sekitar 13.30 WIB. Ia langsung digiring ke ruang pemeriksaan.

"Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin. Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin," ujarnya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

1. Pemeriksaan untuk lengkapi berkas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Yaqut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ujarnya.

2. KPK tetapkan dua tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditahan KPK dalam kasus korupsi haji.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

3. Kerugian negara Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editorial Team