Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Kronologi Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Intinya Sih
  • Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi haji, sempat berstatus tahanan rumah setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026.
  • KPK mengonfirmasi pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarga, dengan alasan yang diklaim sesuai ketentuan hukum berlaku.
  • Keputusan KPK tersebut menuai kritik keras dari publik dan pakar hukum karena dinilai janggal serta berpotensi melemahkan independensi dan kredibilitas lembaga antirasuah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya kembali menjadi tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan korupsi haji itu sempat jadi sorotan setelah diam-diam beralih status menjadi tahanan rumah.

Seperti apa kronologinya?

1. Yaqut tak terlihat salat Idul Fitri

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ketiadaan Yaqut di Rutan KPK baru terendus ketika para tahanan salat Idul Fitri di KPK pada Sabtu (21/3/2026). Saat itu, Yaqut tak terlihat di antara para tahanan yang hendak kembali ke sel tahanan usai menunaikan salat Idul Ftri.

Siangnya, kabar Yaqut tak di rutan diembuskan oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa. Dia mendapat kabar Yaqut tak terlihat di Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam, padahal Yaqut baru ditahan sepekan sebelumbya.

"Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau nggak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan," ujarnya di Rutan KPK Usai menjenguk sang suami pada Idul Fitri 1447 H/2026, Sabtu (21/3/2026).

Silvia mengatakan. mantan Ketua GP Ansor itu juga tak ada ketika salat Idul Fitri. Dia mengaku tahu hal tersebut berdasarkan informasi dari orang-orang yang ada di dalam.

"Tapi, salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada. Beliau nggak ada," ujarnya.

2. KPK akui jadikan Yaqut tahanan rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Malamnya, KPK melalui Juru Bicara, Budi Prasetyo, membenarkan Yaqut tak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Budi mengatakan, pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan permintaan keluarga Yaqut, tapi bukan karena alasan kesehatan.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam (19/3/2026). Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujarnya.

Budi mengatakan, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya. Pengabulan permohonan ini diklaim memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," kata Budi.

3. KPK menuai kecaman publik

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)
Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Langkah KPK mengalihkan status tahanan Yaqut menuai kecaman dari berbagai pihak. Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah ini akan menjadi preseden buruk bagi KPK.

Senada dengan Abdul Fickar, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengatakan status tahanan rumah yang diterima Yaqut juga berpotensi memberikan ruang untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar lolos dari hukum. Hal ini berisiko mengganggu independensi penyidikan.

"Kebijakan ini secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan," kata Praswad.

Praswad mengatakan peralihan status tahanan dari Rutan KPK ke tahanan rumah seperti yang didapatkan Yaqut belum pernah terjadi. Maka dari itu, hal ini dinilai janggal.

"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," ujar Praswad, Senin (23/3/2025).

4. Yaqut bersyukur sempat sungkeman dengan ibunda

IMG-20260324-WA0006.jpg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Berselang enam hari usai menjadi tahanan rumah, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK. Dia tiba di KPK dengan mobil tahanan KPK pada Selasa (24/3/2026).

Saat tiba, Yaqut mengakui adanya permintaan keluarga untuk menjadi tahanan rumah. Ia mengaku bersyukur sempat sungkem dengan ibunya.

"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Yaqut saat kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More