Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan dakwaan kerugian keuangan negara dugaan korupsi haji yang diklaim mencapai Rp622 miliar.
"Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang benderang begitu ya," kata Yaqut usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Yaqut mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara tersebut.
"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," ujarnya.
Yaqut menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Salah satunya, jaksa KPK mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan, menjadi kesalahan menteri, begitu ya, padahal seharusnya tidak begitu," katanya.
Menurut Yaqut, kasus dugaan korupsi kuota haji seharusnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara bukan pengadilan tipikor.
"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi, ya itu yang diproses," katanya.
Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi, jual beli kuota, ataupun melonggarkan aturan terkait pelaksanaan haji. Sebaliknya, Yaqut selalu menekankan tidak akan menoleransi setiap tindakan korupsi.
"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan, dan itu tercapai, alhamdulillah," katanya.
Meski begitu, Yaqut menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yaqut memastikan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut, bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:
Yaqut Cholil Qoumas 271.500 dolar AS
Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 dolar AS, dan Rp330 juta
Rizky Fisa Abadi: 475.000 dolar AS, dan Rp50 juta
Abdul Muhyi: 308.500 dolar AS
Ridwan Kurniawan: 512.500 dolar AS, dan Rp250 juta
Iyah Nuryah: 70.000 dolar AS
Dodi Suhada: 59.500 dolar AS
Kamal: 3.000 dolar AS
Adam Fakih Mukodam: 3.000 dolar AS
Bambang Sutrisno: 80.000 dolar AS
Hud Rifky Assegaf: 130.000 dolar AS
Anjas Asmara: 30.000 dolar AS
Hafidz: 94.600 dolar AS
Makki Abdul Sholeh: 5.000 dolar AS
Roy Kurniawan: 18.500 dolar AS
Rachmat Wildan: 7.000 dolar AS
Farid Aljawi: 52.500 dolar AS
Ahmad Taufik: 126.200 dolar AS
Muzaki Kholis: 84.500 dolar AS
Badrussalam: 4.500 dolar AS
Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
Amaludin Wahab: 602.600 dolar AS
Syihabbul Muttaqin: 493.400 dolar AS
Tauhid Hamdi: 20.000 dolar AS
Ali Makki: 19.600 dolar AS
Buchori Yusuf: 56.000 dolar AS.
