- Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS
- Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000
- Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000
- Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS
- Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000
- Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS
- Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS
- Kamal: 3.000 Dolar AS
- Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS
- Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS
- Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS
- Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS
- Hafidz: 94.600 Dolar AS
- Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS
- Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS
- Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS
- Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS
- Ahmad Taufik: 126.200 Dolar AS
- Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS
- Badrussalam: 4.500 Dolar AS
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000
- Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS
- Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS
- Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS
- Ali Makki: 19.600 Dolar AS
- Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS.
Kubu Yaqut Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK dan Dibebaskan

- Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim menolak dakwaan jaksa KPK karena dinilai tidak jelas dan tidak lengkap, serta batal demi hukum.
- Yaqut memohon perkara dugaan korupsi kuota haji tidak dilanjutkan dan meminta hakim memerintahkan jaksa KPK membebaskannya dari tahanan.
- Yaqut didakwa bersama tiga pihak lain atas dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622,09 miliar serta memperkaya 26 orang, 313 PIHK, dan koperasi.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim diminta menolak dakwaan tersebut.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel," ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 adalah batal demi hukum atau null and void," imbuhnya.
Mellisa menyebut, Yaqut meminta agar hakim menyatakan perkara dugaan korupsi kuota haji ini tak bisa dilanjutkan. Eks Menag itu juga meminta hakim memerintahkan jaksa KPK membebaskannya dari tahanan.
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami memohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Mellisa.
Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:





















