Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi hari ini menyerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada 2020, setelah kegiatan yang digelar pada Agustus lalu.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil dan setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.
Bintang Mahaputera Adipradana yang diterima Yasonna merupakan salah satu dari lima tanda kehormatan lainnya. Di antaranya, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Nararya.
Bintang Mahaputera diberikan kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.