Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda tujuh provinsi bukan sekadar peristiwa alam, melainkan kejahatan korporasi yang berkelindan dengan kelalaian negara. YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional.
"Mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status bencana nasional dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 261/PUU-XXIV/2026, dengan jumlah korban sebagai indikator utama," tulis YLBHI dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Kementerian Kesehatan mencatat 18.423 kasus di Kalimantan Selatan dan lebih dari 3.000 kasus di Kalimantan Tengah pada 10–16 Agustus 2026, dengan sekitar 3,4 juta penduduk di tujuh provinsi terdampak. YLBHI merujuk Putusan MK No. 261/PUU-XXIV/2026 soal syarat tiga dari lima indikator bencana nasional.
"Jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi," ungkap YLBHI.
