Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komnas HAM: Penegakan Hukum Karhutla Jangan Stop di Lapangan

Komnas HAM: Penegakan Hukum Karhutla Jangan Stop di Lapangan
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian usai bertemu Wakapolri membahas penilaian HAM di Mabes Polri, Senin (31/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Komnas HAM mendesak pemerintah dan aparat mengusut perusahaan serta pemilik manfaat yang terbukti terlibat karhutla, bukan hanya pelaku lapangan.
  • Sepanjang Juli-Agustus 2026, karhutla di Sumatra dan Kalimantan membakar sekitar 107 ribu hektare; Komnas HAM menilai faktor manusia dan lemahnya pengawasan turut berperan.
  • Lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar asap per 21 Agustus; Polri menangani 89 laporan dan menetapkan 72 tersangka perorangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berhenti pada pelaku lapangan. Komnas HAM meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk perusahaan dan pemilik manfaat atau beneficial owner diusut apabila terbukti terlibat dalam pembakaran.

Desakan itu muncul di tengah meluasnya karhutla di Sumatra dan Kalimantan yang berdampak pada hak warga atas lingkungan sehat, kesehatan, pendidikan, hingga penghidupan.

"Pemerintah wajib menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menindak perusahaan serta pemilik manfaat (beneficial owner) yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,"' kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/9/2026).

  1. 1. Karhutla disebut bukan sekadar peristiwa alam

    IMG_4038.jpeg
    Gubernur Kalbar turun ke lokasi karhutla. (IDN Times/Teri).

    Komnas HAM menaruh perhatian serius terhadap karhutla yang terjadi sepanjang Juli-Agustus 2026, terutama di Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah mencatat luas lahan terbakar secara nasional mencapai sekitar 107 ribu hektare (ha) hingga pertengahan Agustus 2026.

    Komnas HAM menilai kebakaran tidak dapat semata dipandang sebagai peristiwa alam karena dapat dipengaruhi aktivitas manusia, lemahnya tata kelola, kelalaian, pembiaran, hingga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

  2. 2. Lebih dari 3 juta warga disebut terpapar asap

    IMG_0271.jpeg
    Menhut Raja Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). (Dok. Kemenhut)

    Komnas HAM menyebut dampak karhutla telah menyentuh hak dasar warga. Per 21 Agustus 2026, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap akibat kebakaran.

    Komnas HAM meminta pemerintah segera memenuhi hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial tanpa menunggu proses hukum selesai.

  3. 3. Polisi telah menangani 89 laporan karhutla

    Komnas HAM: Penegakan Hukum Karhutla Jangan Stop di Lapangan
    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan. Komnas HAM menekankan proses hukum harus menjangkau pihak di balik pembakaran.

    "Penegakan hukum atas karhutla perlu diperkuat agar menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More