Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum pada perkara tuduhan penghasutan terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq secara resmi mengajukan pernyataan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Nomor 742/Pid-Sus/2025/PN.Jkt.Pst, dengan nomor register 271/PAN.PN/W10-U1/HK.01/III/2026.
Putusan bebas yang dibacakan pada 6 Maret 2026 secara tegas menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga para terdakwa dinyatakan bebas untuk seluruhnya.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan putusan tersebut secara komprehensif memberikan jaminan atas keberlangsungan keterlibatan orang muda dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam mengekspresikan pendapat dan partisipasi dalam ruang publik.
“Namun demikian, putusan yang menjadi tonggak penting tersebut kini sedang diupayakan untuk dibatalkan, melalui langkah kasasi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan,” kata Isnur kepada IDN Times, Selasa (7/4/2026).
