Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) prihatin dengan berlanjutnya kekerasan, genosida, penindasan, pengeboman, dan pembunuhan yang terjadi di Gaza. YLBHI mengutuk kolonialisme, penindasan, pelanggaran hak asasi manusia, dan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
“Kami mengutuk penggunaan serangan yang berlebihan dan diskriminatif serta penggunaan senjata perang yang dilarang terhadap penduduk Palestina, karena kami sepenuhnya setuju bahwa apa yang dilakukan oleh Israel sepenuhnya merupakan kejahatan perang berdasarkan hukum internasional,” tulis YLBHI-LBH dalam keterangannya, dilansir IDN Times Sabtu (4/11/2023).