BRIN: Kelembagaan Pemilu Harus Makin Kuat di 2024 dan 2029

Diharapkan lembaga Pemilu mengadopsi teknologi dan digital

Jakarta, IDN Times - Peneliti ahli utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai, pada dua pemilu ke depan, yakni 2024 dan 2029 harus jadi tahapan konsolidasi demokrasi.

Hal tersebut diungkap Siti Zuhro saat menghadiri diskusi pemilu yang digelar Ditjen Politik dan PUM Kemendagri secara virtual, Kamis (30/3/2023).

"Dua pemilu ke depan, 2024 dan 2029 harus menjadi tahapan konsolidasi demokrasi di mana kelembagaan pemilu sudah semakin kuat," kata dia.

Baca Juga: Bawaslu: Putusan Gugatan Partai Prima Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

1. Proses penyelenggaraan pemilu turut disederhanakan

BRIN: Kelembagaan Pemilu Harus Makin Kuat di 2024 dan 2029Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan adanya konsolidasi demokrasi tersebut, sehingga peran kelembagaan pemilu semakin kuat. Sehingga proses penyelenggara pemilu juga ikut disederhanakan, salah satunya peran teknologi digital yang semakin dimanfaatkan.

"Proses penyelenggaraan pemilu juga turut disederhanakan, terutama dengan melakukan adopsi teknologi digital, dan semakin terbukanya peluang partisipasi elektoral untuk aktif berdialog terkait isu strategis," tutur Siti Zuhro.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih TMS, Ini Sebaran dan Kategorinya

2. Isu politik dan pemilu sejak 2022 dinilai cukup menguras tenaga

BRIN: Kelembagaan Pemilu Harus Makin Kuat di 2024 dan 2029Ilustrasi pemungutan suara. (IDN Times/Istimewa)

Di sisi lain, dia tak memungkiri, sejak 2022 lalu, isu politik sudah mulai memanas. Berbagai isu seputar proses kontestasi politik tersebut jadi pembicaraan hangat publik, di antaranya terkait isu presiden tiga periode hingga penundaan pemilu.

"Sejak tahun 2022, perdebatan berputar ternyata sekitar mengenai tentu isu-isu yang menguras energi kita, tapi lalu menimbulkan pro kontra, perdebatan yang luar biasa yaitu tiga periode, tunda pemilu, deklarasi yang dilakukan relawan mendahului parpol ini menjadi semacam gambaran yang konkrit ada sejak 2022 memasuki 2023," tutur dia.

Baca Juga: KPU Pastikan Lanjut Verifikasi Administrasi Partai Prima

3. Komisi II khawatir tahapan pemilu tertunda

BRIN: Kelembagaan Pemilu Harus Makin Kuat di 2024 dan 2029Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dalam membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait potensi penundaan tahapan pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia khawatir putusan gugatan Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Sebab, menurutnya putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung khawatir putusan gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) maupun Bawaslu bisa mengarah ke penundaan pemilu.

"Ini kan putusan ini membuat semakin orang melihat tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggara pemilu ini," kata Doli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Doli mengatakan, bukan tidak mungkin gugatan Prima di Bawaslu kemungkinan akan mengganggu tahapan pemilu yang tengah berjalan.

Di sisi lain, dia menduga, Prima yang juga masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak, juga akan menambah daftar gangguan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 oleh KPU.

“Secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah kesana (penundaan pemilu),” imbuh dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya