DKPP Kehabisan Anggaran untuk Sidang Tatap Muka, Minta Lagi Rp92 M

DKPP ajukan anggaran melalui Kemendagri dan Kemenkeu

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menuturkan, pihaknya sudah tidak ada lagi anggaran untuk menggelar sidang pemeriksaan etik penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan, DKPP kehabisan anggaran untuk menggelar sidang.

"Sejauh ini DKPP sudah kehabisan anggaran untuk sidang," kata dia kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: KPU: Partai Prima Cuma Diverifikasi Ulang di 2 Provinsi 

1. DKPP ajukan anggaran tambahan Rp92 miliar

DKPP Kehabisan Anggaran untuk Sidang Tatap Muka, Minta Lagi Rp92 MKetua DKPP Heddy Lugito (dok. DKPP)

Heddy memastikan, pihaknya sudah mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp92 miliar. Pengajuan anggaran itu melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini permintaan anggaran tambahan masih dalam proses.

'"Sudah mengajukan tambahan, Pak Mendagri sudah mengajukan ke Menteri Keuangan. Sekarang sedang diproses Menteri keuangan. Mintanya sekitar Rp92 miliar," tutur dia.

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Telusuri Kasus Politisi PDIP Bagi Amplop di Masjid

2. DKPP siasati gelar sidang virtual meski tak ada payung hukumnya

DKPP Kehabisan Anggaran untuk Sidang Tatap Muka, Minta Lagi Rp92 MSidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Heddy menjelaskan, anggaran untuk sidang di luar kota juga sudah habis. Sehingga untuk mengakalinya, DKPP menggelar sidang secara virtual. Namun, sebenarnya tidak ada dasar hukum mengenai sidang digelar secara online tersebut.

Di sisi lain, sebenernya sidang secara virtual dilakukan mempertimbangkan pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu.

"Karena anggaran untuk yang sidang luar kota sudah habis kita. Jadi ini gak bisa sidang luar kota lagi. Tapi sebenarnya gak ada dasar hukumnya. Virtual itu untuk menyiasati keadaan pandemi. Tapi setelah pandemi mestinya tidak ada dasar hukum yang begitu. Yang ada cuma sidang di pusat dan daerah," ujar dia.

Dia lantas menjelaskan aturan yang berlaku, adapun jika yang melanggar KPU atau Bawaslu Kabupaten/Kota maka sidangnya di provinsi. Kemudian, kalau yang melanggar KPU atau Bawaslu Provinsi, sidang akan digelar di Jakarta.

Baca Juga: Viral Amplop PDIP, Ummat: Bawaslu Jangan Cuma Tegas ke Partai Islam

3. Anggaran Rp26 miliar sudah habis

DKPP Kehabisan Anggaran untuk Sidang Tatap Muka, Minta Lagi Rp92 MIlustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, kata Heddy, DKPP hanya menerima pencairan anggaran sekitar Rp26 miliar untuk tahun 2023. 

Kemudian anggaran itu sudah habis digunakan untuk pekerjaan DKPP selama rentang Januari sampai Maret 2023.

"(Mengajukan) tambahan anggaran 2023. Karena anggaran sebelumnya hanya Rp26 miliar. Itu sudah habis," imbuh dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya