MK Tolak Gugatan Capres-Cawapes Minimal 21 Tahun, Maksimal 65 Tahun

Gugatan yang diajukan Gulfino Guevarrato, ditolak

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan dalam gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada pengangkatan pertama.

Dalam perkara 104/PUU-XXI/2023, pemohon, Gulfino Guevarrato itu, menggugat batas usia yang tercantum pasal 169 huruf q UU 7/2017. Selain itu, pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 169 huruf n UU 7/2017. Pemohon meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tak diperkenankan maju kembali.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Pemohon menilai, saat ini persyaratan usia capres dan cawapres di pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tidak sinkron dengan pasal lain yaitu pasal 181 huruf a dan pasal 240 mengenai syarat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu minimal 21 tahun.

Baca Juga: MK Tidak Menerima Gugatan Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya