Bechi usai menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin, (10/10/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Yusril menolak adanya perlakuan berbeda berdasarkan siapa narapidana atau perkara yang menjeratnya. Menurut dia, pemenuhan hak narapidana harus mengacu pada ketentuan yang sama.
“Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Dia juga meminta publik tidak menggunakan ukuran berbeda hanya karena menyukai atau tidak menyukai seseorang.
“Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Jangan begitu. Kita harus objektif,” kata Yusril.
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang yang divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Dia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan keputusan yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Ditjenpas menyatakan pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Status tersebut kembali menjadi sorotan setelah publik mempertanyakan dasar pembebasannya. Komnas Perempuan meminta pemerintah membuka data mengenai remisi, penghitungan dua pertiga masa pidana, serta penilaian perilaku yang menjadi dasar pembebasan bersyarat Bechi.