Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bechi Pemerkosa Santri Bebas Bersyarat, Remisinya Dipertanyakan

3 min read
Bechi Pemerkosa Santri Bebas Bersyarat, Remisinya Dipertanyakan
Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Komnas Perempuan menyoroti pembebasan bersyarat Bechi dan meminta dasar hukum serta penghitungan masa pidananya dibuka.

  • Data remisi, rumus penghitungan, dan penilaian perilaku serta tingkat risiko Bechi diminta dijelaskan secara terperinci.

  • Pengawasan berbasis risiko diminta untuk menjaga keselamatan korban, keluarga, saksi, dan pendamping.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati. Komnas Perempuan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka dasar hukum, remisi, serta penghitungan masa pidana yang menjadi dasar pembebasan bersyarat.

“Komnas Perempuan berdiri bersama korban dan masyarakat dalam menuntut keterbukaan, keselamatan korban, dan pertanggungjawaban negara. Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, Rabu (23/9/2026).

  1. 1. Hitungan dua pertiga masa pidana dipertanyakan

    Terdakwa Bechi usai sidang Pledoi di PN Surabaya, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
    Terdakwa Bechi usai sidang Pledoi di PN Surabaya, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Komnas Perempuan menyoroti masa pidana Bechi yang disebut telah menjalani sekitar tiga tahun satu bulan sebelum mendapat pembebasan bersyarat. Sementara itu, dua pertiga dari hukuman tujuh tahun secara aritmetis mencapai empat tahun delapan bulan.

    “Tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.

  2. 2. Remisi diminta dibuka secara terperinci

    Bechi saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
    Bechi saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Komnas Perempuan meminta Kementerian Imipas menjelaskan jenis, dasar hukum, tanggal, dan besaran setiap remisi yang diperhitungkan. Selain itu, pemerintah diminta membuka rumus penghitungan dua pertiga masa pidana serta hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko Bechi.

    “Penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif serta tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” ujar Maria.

  3. 3. Keselamatan korban jangan jadi taruhan

    Aksi mendukung korban Bechi di depan PN Surabaya, Kamis, (18/8/2022). IDN Times/ Ardiansyah Fajar
    Aksi mendukung korban Bechi di depan PN Surabaya, Kamis, (18/8/2022). IDN Times/ Ardiansyah Fajar

    Komnas Perempuan meminta pengawasan terhadap Bechi berbasis risiko, termasuk larangan menghubungi, mendekati, mengintimidasi, atau memengaruhi korban, keluarga, saksi, dan pendamping. Bapas juga diminta segera mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat jika terjadi pelanggaran.

    “Pembebasan bersyarat bukan pembebasan dari pertanggungjawaban pidana. Negara wajib membuktikan bahwa keputusan ini sah, transparan, diawasi secara ketat, dan tidak mengorbankan rasa aman serta pemulihan korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini.

    Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan terdakwa Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Status tersebut disebut bukan bebas murni, dan diberikan sesuai ketentuan.

    "Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas, Budi Waskito.

    Bechi merupakan terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada November 2022, lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun. Kasus tersebut muncul sejak 2019 dan memuncak pada 2022, ketika polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkap Bechi. Kementerian Agama (Kemenag) sempat mencabut izin operasional pesantren pada 7 Juli 2022, karena dinilai menghalangi proses hukum, sebelum keputusan itu dibatalkan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More