Jakarta, IDN Times - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengeklaim pelimpahan perkara korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung ada benarnya. Menurutnya, hal itu mempercepat proses hukum.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).
"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," lanjutnya.
