Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR rampung paling lambat Desember 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah siap membahas aturan tersebut setelah DPR menyelesaikan penyusunan sebagai usul inisiatif.
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” ujar Yusril dalam keterangannya dikutip Kamis (27/8/2026).
