Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi nama Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk. telah dipenuhi melalui putusan Majelis Hakim. Sehingga, Presiden Prabowo Subianto dinilai tak perlu mengeluarkan Keputusan Presiden untuk merehabilitasi nama mereka.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril pada Sabtu (7/3/2026).
