Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi rencana TNI akan melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, pencemaran nama baik tak bisa dilaporkan oleh institusi.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,: ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Yusril soal Ferry Irwandi: TNI Tak Bisa Laporan Pencemaran Nama Baik

Intinya sih...
Yusril menyatakan jawaban Polri sudah benar
Putusan Mahkamah Konstitusi memaknai Pasal 27A UU ITE merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu bukan dan hukum atau institusi. Yusril menghargai upaya TNI berkonsultasi dengan Polri.
Yusril harap TNI dialog dengan Ferry Irwandi
Yusril berharap TNI mengkaji tulisan Ferry Irwandi dengan seksama. Apabila tulisan tersebut merupakan kritik yang konstruktif, maka hal itu merupakan hak yang dijamin Undang-Undang.
Polda Metro Jaya tegaskan TNI tak bisa laporkan pencemaran
1. Jawaban Polri sudah benar
Yusril mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi memaknai Pasal 27A UU ITE merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu bukan dan hukum atau institusi. Meski begitu, Yusril menghargai upaya TNI berkonsultasi dengan TNI.
“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” ujarnya.
2. Yusril harap TNI dialog dengan Ferry Irwandi
Yusril berharap TNI mengkaji tulisan Ferry Irwandi dengan seksama. Apabila tulisan tersebut merupakan kritik yang konstruktif, maka hal itu merupakan hak yang dijamin Undang-Undang.
“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," ujarnya.
"Pidana adalah utimum remedium, artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu," imbuhnya.
3. Polda Metro Jaya tegaskan TNI tak bisa laporkan pencemaran nama baik
Sebelumnya, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus juga menegaskan bahwa TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Dasarnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
“Kan menurut putusan MK, institusi kan gak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).