Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan narapidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, tidak akan bisa masuk lagi ke Indonesia, usai keluar dari negara ini.
Meski Mary Jane tak lagi menjadi narapidana di Indonesia, statusnya sebagai narapidana bagi Indonesia tak akan hilang.
"Iya, cuma mereka (narapidana yang dipulangkan ke negara asalnya) ditangkal, dan kalau ditangkal mereka gak bisa masuk (lagi ke Indonesia)," kata dia kepada jurnalis, Kamis (28/11/2024).