Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Akan Bisa Masuk Lagi ke Indonesia

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan narapidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, tidak akan bisa masuk lagi ke Indonesia, usai keluar dari negara ini.
Meski Mary Jane tak lagi menjadi narapidana di Indonesia, statusnya sebagai narapidana bagi Indonesia tak akan hilang.
"Iya, cuma mereka (narapidana yang dipulangkan ke negara asalnya) ditangkal, dan kalau ditangkal mereka gak bisa masuk (lagi ke Indonesia)," kata dia kepada jurnalis, Kamis (28/11/2024).
1. Seumur hidup tak akan bisa masuk Indonesia
Yusril menjelaskan, narapidana yang dipindahkan ke negara asalnya, otomatis bakal mendapat status pencekalan yang berlaku seumur hidup, karena berkenaan dengan kasus narkotika.
"Iya, mereka gak bisa masuk, kalau penangkalan itu kalau gak salah 10 tahun. Kalau narkotik seumur hidup," katanya.