Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Puspenkum Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus pemufakatan jahat untuk suap hakim agung MA terkait kasasi Ronald Tannur.

Zarof ditangkap di Hotel Lemeredien Bali pada Kamis (24/10/2024). Kejagung kemudian menggeledah hotel hingga rumah Zarof di Jaksel dan mendapatkan uang tunai Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Lalu, siapakah sosok Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus MA? Berikut profil Zarof Ricar yang dihumpun IDN Times.

Editorial Team

Tonton lebih seru di