Jakarta, IDN Times - Sejak 14 Maret 2021, jumlah zona merah terkait penyebaran COVID-19 tersisa 10 daerah. Meski jumlah sama, ada perubahan daerah yang menyandang status risiko tinggi tersebut.
Berdasarkan data laman covid19.go.id, dikutip IDN Times pada Senin (12/4/2021), data terbaru zonasi COVID-19 yang terpampang dimutakhirkan pada 4 April 2021.
Menurut data Satgas COVID-19, di Pulau Jawa hanya Kota Tangerang Selatan yang berstatus zona merah. Sedangkan provisi yang mendominasi zona merah adalah Kalimantan Selatan dan Bali, masing-masing ada tiga daerah.
Pemerintah membagi zonasi COVID-19 dalam beberapa kategori, yakni zona merah (risiko tinggi), zona oranye (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), zona hijau (tidak ada kasus). Data zonasi ini diperbarui secara berkala.